DPRD Kaur Rekomendasikan Pabrik Akar Kuning Ditutup

Senin 20 Jan 2025 - 20:09 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Anggota DPRD Kaur lintas komisi sepakat agar pabrik akar kayu kuning atau pabrik kayu kuning di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje ditutup.

Hal ini setelah para anggota dewan menggelar jajak pendapat di ruang Komisi 2 DPRD Kaur, Senin, 20 Januari 2025.

BACA JUGA:1.634 Honorer Pemprov Bengkulu Ikut Seleksi PPPK

BACA JUGA:Pedagang Bakso di Bengkulu Ditipu Petugas BPOM Gadungan

Hearing menghadirkan perwakilan masyarakat, sejumlah OPD terkait dan juga perwakilan perusahaan.

Rapat yang dipimpin Waka 1 DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha SH didampingi Waka II DPRD Marlianto SAP merekomendasikan agar perusahaan akar kayu kuning di Desa Suka Menanti itu ditutup.

BACA JUGA:Mantan Kadis Perindagkop Kaur Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Harga Gabah Naik Rp6.500 Per Kilogram

Pasalnya perwakilan masyarakat menyampaikan keberadaan pabrik akar kuning dinilai tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat dan daerah.

Malah hanya menimbulkan pencemaran udara lantaran aroma kurang sedap yang ditimbulkan dan pencemaran terhadap Sungai Air Numan.

BACA JUGA:Begini Kronologis Lengkap dan Motif Tragedi Maut Tempat Tongkrongan di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:DPPAPPKB Seluma Dampingi 2 Korban Pelecehan Seksual

"Tadi sudah disepakati pabrik itu direkomendasikan ditutup karena masyarakat juga sudah mengeluh. Ada 368 tanda tangan masyarakat yang meminta agar pabrik ditutup, jadi kami merekomendasikan agar pabrik ini tidak lagi beroperasi," tegas Waka I.

Penjelasan masyarakat, selain mencemarkan lingkungan lantaran aroma tidak sedap yang tercium, perizinan yang dikantongi pihak perusahaan regulasinya belum lengkap sehingga pabrik ini tidak layak lagi untuk beroperasi.

BACA JUGA:Alkes Rumah Sakit di Bengkulu Belum Memadai

Kategori :