Begini Kronologis Lengkap dan Motif Tragedi Maut Tempat Tongkrongan di Bengkulu Selatan

Senin 20 Jan 2025 - 19:45 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

“Korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal. Motif perkelahian ini karena ketersinggungan. Kemudian terjadi perkelahian.

BACA JUGA:Agya vs Brio Adu Kambing, Sama-sama Ringsek, Pengemudi Pilih Jalan Damai

Pelaku menggunakan senjata tajam yang memang sudah dibawa sejak awal untuk melukai korban. Akibatnya korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim.

Usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri ke arah Kota Bengkulu.

Beruntung jejak kedua pelaku terendus Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan. Sehingga dilakukan upaya pengejaran. Kedua pelaku pun berhasil diringkus hanya berselang waktu beberapa jam setelah kejadian.

BACA JUGA:Tunjangan Belum Dibayarkan, PGRI Datangi BKAD dan DPRD Kaur

Dalam konperensi pers yang digelar Polres Bengkulu Selatan, Senin 20 Januari 2025. Kedua tersangka tidak ditampilkan.

Sebab keduanya masih berstatus anak di bawah umur. Polisi menyamarkan identitas kedua tersangka sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

BACA JUGA:Fasilitas Disperpusda Bengkulu Selatan Lengkap, Masyarakat Boleh Memanfaatkannya

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (yoh)

Kategori :