BACA JUGA:Pencairan KJP Plus dan KJMU Mulai Januari 2025! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
QRIS lebih aman dibandingkan transaksi tunai, karena mengurangi risiko menerima uang palsu atau kehilangan uang akibat pencurian.
Cara Membuat QRIS untuk Bisnis
Berikut langkah-langkah mudah untuk membuat QRIS di usaha Anda:
1. Siapkan Dokumen
BACA JUGA:Main Game Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp228.000 per Hari! Begini Caranya
Siapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar QRIS melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah terdaftar di Bank Indonesia.
Persyaratannya berbeda untuk perorangan, badan usaha, dan SPBU. Untuk badan usaha, dokumen yang diperlukan antara lain KTP, nomor KK, SIUP/NIB, NPWP, akte perusahaan, dan surat kuasa jika diwakilkan.
2. Pilih PJP
BACA JUGA:Gurah Mesin Mobil, Cara Menjaga Performa Mesin Kendaraan! Apa Beda dengan Tune Up?
Pilih PJP QRIS yang terdaftar di Bank Indonesia. Kamu bisa mencari informasi lebih lanjut di situs web Bank Indonesia.
3. Daftar Sebagai Merchant
Kunjungi situs atau kantor PJP pilihanmu dan lengkapi formulir pendaftaran, serta unggah dokumen yang sudah disiapkan.
4. Menunggu Verifikasi
Setelah pendaftaran, tunggu proses verifikasi akun dan dokumen. Jika sudah terverifikasi, PJP akan memberikan Merchant ID dan kode QRIS yang akan digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Kartu Telkomsel Terblokir? Tak Perlu ke GraPARI! Ini Cara Mudah Aktivasinya