MenPAN RB Pastikan Honorer PPPK Paruh Waktu Dapat Naik Status ke PPPK Penuh Waktu, Jika Penuhi 2 Syarat Ini!

Senin 20 Jan 2025 - 07:35 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - MenPAN RB memastikan tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu dapat naik status menjadi PPPK penuh waktu, dengan syarat memenuhi dua ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagai bagian dari penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023, pemerintah akan menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer melalui mekanisme seleksi PPPK.

Tenaga honorer yang lulus seleksi dan sesuai kebutuhan formasi akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Berita Gembira untuk Honorer! Status PPPK Paruh Waktu Berpeluang Berubah

BACA JUGA:BKN Khawatir, Masalah Ini Bisa Membuat Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Gagal

Namun, bagi tenaga honorer yang lulus seleksi tetapi tidak sesuai kebutuhan formasi, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Menurut MenPAN RB, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan jika jumlah pelamar yang memenuhi kualifikasi seleksi melebihi kebutuhan formasi.

Selain itu, tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, juga dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Oknum PPPK Cabul di Seluma Segera Disidangkan

BACA JUGA:Selain Pendaftaran Diperpanjang, Kategori Pelamar PPPK Tahap 2 Juga Ditambah

Meskipun demikian, tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan tenaga honorer PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dengan mempertimbangkan dua syarat berikut:

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi Hingga 20 Januari 2025

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Imbau Peserta Seleksi PPPK Lebih Percaya Kemampuan Sendiri

1. Tersedianya Anggaran

Pengangkatan tenaga honorer PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dapat dilakukan jika instansi pemerintah memiliki anggaran yang mencukupi.

Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyediakan anggaran untuk tenaga honorer PPPK paruh waktu.

2. Hasil Penilaian atau Evaluasi Kinerja

Syarat kedua adalah hasil evaluasi kinerja.

BACA JUGA:Ribuan Honorer di Bengkulu Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Atur Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer PPPK paruh waktu yang memiliki kinerja baik dan memenuhi standar penilaian instansi terkait berpeluang besar diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan memenuhi dua syarat tersebut, tenaga honorer PPPK paruh waktu dapat mengoptimalkan peluang untuk meningkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. (**)

Kategori :