BACA JUGA:Program Ketahanan, Polres Tanam 10 Hektar Jagung Lahan Eks Replanting Sawit
Hal yang juga terjadi di kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu. Namun ke depan atau pada tahun 2025 hal ini kemungkinan tidak akan terjadi lantaran Pemerintah Kabupaten Seluma sudah menerima opsen pajak setiap hari dari PKB dan BBNKB.
Hanya saja untuk DBH air permukaan dan pajak rokok masih tetap menunggu DBH dari Provinsi.
BACA JUGA:Warga Pertanyakan Perizinan Pabrik Pengolahan Akar Kayu Kuning
"Sampai saat ini belum ada transfer DBH," tegas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati kemarin.
Untuk kegiatan yang gagal bayar saat ini sedang proses review APIP. Untuk pembayaran dan dana apa yang akan digunakan untuk membayar kegiatan gagal bayar tahun 2024 nantinya sesuai dengan hasil review APIP.
Namun Pemerintah Daerah akan mengupayakan kegiatan atau belanja gagal bayar tahun 2024 akan dibayarkan seluruhnya pada tahun 2025. (rwf)