radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sidang sengketa pilkada Bengkulu Selatan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 21 Januari 2025.
Agenda sidang kedua adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU Bengkulu Selatan, serta Bawaslu Bengkulu Selatan atas tuntutan pemohon.
BACA JUGA:Plat Nopol Kendaraan Tak Boleh Dimodif
“Sidang lanjutan digelar hari Selasa (21/1) ini, agendanya mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Bengkulu Selatan, sekaligus jawaban Bawaslu Bengkulu Selatan,” kata tim hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman, S.H saat dikonfirmasi Rasel.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), sidang kedua ini akan dilaksanakan siang, dimulai pukul 13.00 WIB.
Pihak pemohon akan hadir langsung dalam persidangan tersebut. Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dalam mengakses melalui chanel youtube Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan perdana sebelumnya, tim hukum Rifai-Yevri selaku pihak pemohon telah menyampaikan tuntutan dihadapan majelis hakim MK.
BACA JUGA:Gegara Biduan, Warga Seluma Dipukul Hingga Pingsan, 2 Tersangka Diciduk Polisi
Dalam tuntutan tersebut, pemohon meminta termohon mendiskualifikasi pasangan calon nomor 2, Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Dalam materi gugatannya, pihak pemohon membeberkan Gusnan Mulyadi pernah menjabat pada 17 Mei 2018-24 Februari 2021 untuk periode pertama, dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati pada hasil pemilihan 2024.
Dengan fakta tersebut, maka keputusan termohon (KPU Bengkulu Selatan) meloloskan pasangan calon nomor urut 02 dinilai bertentangan dengan putusan MK.
BACA JUGA:Biaya Pembuatan Paspor 2025! Tarif Mulai Rp 350 Ribu, Sehari Langsung Jadi
Menurut Edi Rusman, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal.
Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. (yoh)