Radarselatan.bacakoran.co - Hingga kini, belum ada regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi instansi dalam menentukan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi, mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, para honorer yang lulus seleksi tahap 1 telah diminta segera melengkapi persyaratan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
BACA JUGA:Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Calon PPPK Seluma Tahap II? Ini Jadwalnya
Namun, nasib honorer yang tidak mendapatkan formasi masih menjadi tanda tanya.
Jika mereka benar-benar akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu, kapan hal ini akan diwujudkan?
Berapa besar gaji yang akan diterima?
Apakah gaji PPPK Paruh Waktu akan setara dengan yang diterima selama menjadi honorer?
Pertanyaan ini menjadi perhatian, terutama di daerah-daerah dengan kondisi finansial lemah yang selama ini menggaji honorer kurang dari Rp 500 ribu per bulan.
Apakah ini adil, terutama bagi honorer K2 yang telah puluhan tahun mengabdi tetapi hanya menerima gaji minim?
BACA JUGA:Formasi Guru PPPK Diumumkan, Masih ada 97 Kuota Kaur
Selain soal gaji, mekanisme pengangkatan, sistem kerja, dan jam kerja PPPK Paruh Waktu juga belum diatur secara detail.
Pejabat daerah pun mengaku masih menunggu regulasi yang jelas terkait hal ini.
Regulasi dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Beberapa daerang ditanah air menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan di setarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagai contoh, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 3.876.600, sesuai UMP 2025.
BACA JUGA:Pendaftaran di Perpanjang, Pelamar PPPK tahap II Capai 576 Orang