Radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan penuntasan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pertengahan tahun 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status honorer di seluruh instansi pemerintah mulai tahun ini.
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi pusat.
BACA JUGA:Formasi Guru PPPK Diumumkan, Masih ada 97 Kuota Kaur
“Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2025 ini, kami akan terus berupaya untuk menyelesaikannya.
Mulai 2025, tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer,” jelasnya dalam rapat virtual terkait penataan tenaga non-ASN.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN, membahas strategi pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah.
BACA JUGA:Pendaftaran di Perpanjang, Pelamar PPPK tahap II Capai 576 Orang
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, KemenPANRB Libatkan Kemendagri
Menurut Rosjonsyah, proses seleksi PPPK telah dilakukan dalam dua tahap.
Peserta yang lolos pada tahap pertama akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, peserta yang belum lolos tetapi terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Gunawan Suryadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, menambahkan, "Seleksi PPPK dilakukan bertahap, dan kami berharap pengangkatan PPPK, termasuk kategori paruh waktu, selesai pada pertengahan 2025."
BACA JUGA:Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Tahap I Kosong Pelamar
BACA JUGA:Dipanggil Komisi I, BKPSDM Bengkulu Selatan Dicecar Soal Mutasi Hingga Seleksi PPPK
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan status kepegawaian tenaga honorer, tetapi juga memperbaiki kesejahteraan mereka.
Penataan ini dianggap sebagai cara untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan efisien di Pemprov Bengkulu.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, terdapat risiko kehilangan pekerjaan setelah kebijakan ini diterapkan sepenuhnya.
BACA JUGA:144 Peserta Lulus Seleksi PPPK Satpoldam Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Perkiraan Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu Setelah Mendapatkan NIP