Berdasarkan hal tersebut, Pemohon dalam salah satu petitumnya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat.
BACA JUGA:Sukseskan Swasembada Pangan, Distan Bengkulu Selatan Terlibat Langsung Bantu Petani
Alasannya, kandidat tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai salah satu pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. (yoh)
Kategori :