radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Rifai Tajudin-Yevri Sudianto dan Gusnan Mulyadi menghadiri sidang perdana sengketa pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 10 Januari 2024.
Rifai-Yevri hadir sebagai pihak pemohon. Sedangkan Gusnan Mulyadi hadir sebagai pihak terkait.
BACA JUGA:100 Hari Kerja Helmi - Mian, Prioritaskan Pendidikan dan Jalan Rusak
Agenda sidang perdana yakni pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan tersebut, Rifai-Yevri melalui melalui kuasa hukum, Makhfud mengajukan pembatalan keputusan KPU Bengkulu Selatan tentang penetapan hasil pemilihan bupati-wakil bupati Bengkulu Selatan tanggal 5 Desember 2024.
Kemudian keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 545 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 dinilai bertentangan dengan tiga putusan MK.
BACA JUGA:Komitmen MPP Bengkulu Selatan, Selalu Siap Berikan Pelayanan Publik
Berpedoman dari tiga putusan itulah, pemohon berpendapat Gusnan Mulyadi tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati.
“Secara faktual, Gusnan Mulyadi pernah menjabat pada 17 Mei 2018-24 Februari 2021 untuk periode pertama, dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati pada hasil pemilihan 2024.
Dengan fakta tersebut, maka keputusan termohon (KPU Bengkulu Selatan) bertentangan pada putusan MK. Sehingga Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat sebagai calon, dan pencalonannya batal demi hukum,” kata Makhfud dalam ruang sidang MK.
Atas pertimbangan keputusan tersebut, penetapan pasangan calon tersebut tidak sah. Maka hanya dua paslon bupati-wabup Bengkulu Selatan yang tersisah, yakni Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi dan Pemohon.
BACA JUGA:Pantau Jaringan Indihome, Kominfo Pastikan Secepatnya Aktif
Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal.
Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.