KOTA MANNA - Akhir-akhir ini ada beberapa pejabat eselon II, III, dan IV lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan diberhentikan dari jabatan. Ada juga ASN yang dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
Menyikapi hal itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini S.Sos mengatakan pencopotan jabatan, PDH dan penonaktifan pejabat yang terjadi di lingkungan Pemkab Bengkulu Selata selama ini dinilai sudah sesuai aturan. Karena ASN yang disanksi itu melanggar kedisiplinan pegawai.
"Kedisiplinan pegawai ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diantaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban," terang Hamdan.
Soal kedisiplinan ini slaah satunya kata Hamdan soal jam kerja. Jika ada ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, maka ASN bisa langsung diberhentikan dari jabatannya.
Dalam Peraturan pemerintah yang mengatur displin PNS ada tiga jenis sanksi yang menanti ASN yang melanggar. Pertama Sanksi disiplin berat yaitu Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
Sanksi ini bisa dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun. Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.Tidak masuk selama 25 - 27 hari selama setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk Sanksi disiplin Sedang PNS yang tidak masuk kerja selama 11 - 13 hari dalam satu tahun, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
Kemudian sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos kerja selama 14 - 16 hari dalam setahun. Sedangkan bagi ASN yang bolos selama 17 - 20 hari akan diberikan sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Kemudian sanksi disiplin ringan bagi PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun. Sanksi berupa teguran lisan. Bagi ASN yang bolos kerja 4 – 7 hari dalam satu tahun akan diberikan teguran tertulis.
"Pemerintah berhak menjatuhkan sanksi tambahan kepada ASN yang tidak masuk 10 hari kerja dalam satu tahun. Sanksi tambahan itu berupa menyetop pemberian gaji bulan berikutnya," pungkas Hamdan. (one)