Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah, Jangan Salah!

Jumat 10 Jan 2025 - 09:56 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : sahri senadi

Radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah berencana menghapus utang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pengusaha UMKM yang memenuhi syarat penghapusan utang adalah mereka yang sudah tercatat dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih, dengan beberapa kriteria utama:

1. Batas Maksimal Utang

BACA JUGA:Menkomdigi Imbau Pemanfaatan AI untuk UMKM di Era Transformasi Digital

BACA JUGA:UMKM di Bengkulu Selatan Diingatkan Tuk Jual Makanan Sehat dan Halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, jumlah utang yang dapat dihapus maksimal adalah Rp500 juta.

2. Masuk Dalam Daftar Hapus Buku

UMKM tersebut harus sudah tercatat dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara setidaknya lima tahun sebelum peraturan ini ditetapkan.

3. Ketidakmampuan untuk membayar dan Tidak Memiliki Agunan

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor UMKM Ditargetkan 8 Persen

BACA JUGA:Nagita Slavina Dukung UMKM lewat Jajarans Festival

Pengusaha UMKM yang bersangkutan harus tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang dan tidak lagi memiliki agunan.

Maman menegaskan, Kementerian UMKM bertanggung jawab untuk memberikan motivasi dan memberdayakan pengusaha UMKM, termasuk mereka yang tidak memenuhi kriteria penghapusan utang.

Ada sekitar 1 juta UMKM yang diperkirakan memenuhi syarat untuk penghapusan piutang.

Bagi UMKM yang tidak termasuk dalam program ini, mereka tetap dapat mengakses fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BACA JUGA:Sudah Ada 878 UMKM di Kaur Kantongi Sertifikat Halal

BACA JUGA:Perjuangkan UMKM di Bengkulu Selatan Naik Kelas

Namun, pengusaha UMKM yang sudah menerima KUR tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan utang karena sudah memiliki jaminan atau asuransi.

KUR sendiri memberikan kemudahan, seperti pinjaman di bawah Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga flat 6 persen.

Upaya Mitigasi dan Inovasi Pembiayaan

Maman juga menekankan pentingnya mitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Kementerian UMKM.

Selain itu, Kementerian UMKM bekerja sama dengan OJK untuk mengembangkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS).

Kategori :