BACA JUGA:Pengepul Benur Harus Transparan, Harga Jangan Di Bawah Permen KKP
Kasus tersebut terungkap karena teman-teman korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. "Atas keterangan dari rekan-rekan korban inilah, kemudian kasusnya terungkap," tegas Kasat Reskrim.
Tersangka berinisial BS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (rwf)
Kategori :