BENGKULU - Berkas perkara 12 tersangka kasus dugaaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma akan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu awal tahun 2024.
Dari 12 orang tersangka, dua diantaranya merupakan pejabat di BPBD Seluma. Yaitu Kepala Pelaksana BPBD dan Kabid RR BPBD. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, melalui Kasubdit Tipidkor, AKBP Harry Irawan Sopiandi, mengatakan pelimpahan perkara itu direncanakan pada 2 Jauari 2024. Pasalnya saat ini masih dalam rangka persiapan pengamanan Natal dan tahun baru.
"Pelimpahannya ke Kejati Bengkulu termasuk barang bukti, sekitar 2 Januari tahun depan," kata Harry, Jumat (22/12). Dikatakan Harry, dalam perkara ini sudah ada mengembalikan kerugian dari sejumlah tersangka. Besarannya sekitar Rp300 juta dari estimasi kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar.
Namun, kerugian negara itu tidak menghapus tindak pidananya. "Sebagian kerugian negara sudah dikembalikan, namun prosesnya terus berjalan," ujar Harry.
Untuk diketahui, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih. Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Anggaran yang sebelumnya dikelola oleh BPBD Seluma, terbagi atas beberapa anggaran kegiatan.
Di antaranya seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk. Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis. Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya. (cia)