BACA JUGA:Estimasi PBG Pabrik Minyak Goreng Rp 400 juta
Selain banyak lahan yang tidak produktif, PT ABS yang sudah beberapa tahun berada di Bengkulu Selatan ternyata belum juga mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Manjemen PT ABS berdalih kalau HGU masih dalam proses.
Setelah mendengarkan penjelasan PT ABS, DPRD Bengkulu Selatan akan mengundang eksekutif dalam hal ini OPD terkait untuk menelusuri polemik tersebut,
BACA JUGA:DPRD Seluma Rangkum Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Tidak Ikut SKB, Peserta Seleksi CPNS Dianggap Gugur
dewan juga akan mengundang kades yang berada di wilayah perkebunan tersebut untuk meminta penjelasan terkait proses pembebasan lahan.
“Kami akan panggil OPD terkait dan juga kades untuk meminta penjelasa terkait polemik PT ABS dengan masyarakat ini. Kami akan mencari titik terang agar persoalan ini dapat segera ada titik terangnya,” tukas Holman. (yoh)