Kemudian terdakwa lain berinsial PND selaku PPK sebelum tender dimulai memberikan KAK dan HPS yang seharusnya bersifat rahasia kepada terdakwa RST dan meminta terdakwa RST untuk menyiapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti tender, sehingga terdakwa RST menggunakan 3 perusahaan pendamping dalam mengikuti tender.
BACA JUGA:Estimasi PBG Pabrik Minyak Goreng Rp 400 juta
"Terdakwa RST meminta bantuan Tersangka lain THB selaku Anggota POKJA UKPBJ Kabupaten Kaur agar memenangkan CV. TP, padahal dalam dokumen penawaran CV. TP, terdakwa RST tidak menggunakan data/dokumen yang sebenarnya yaitu terkait tenaga ahli/personil inti yang hanya digunakan nama-namanya saja," terang Kasi Pidsus.
Kemudian karena tender telah diatur sedemikian rupa, sehingga tersangka RST memenangkan tender, namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan, Tersangka RST tidak orang di luar struktur CV. TP (disubkontrakan) kepada APN.
BACA JUGA:DPRD Seluma Rangkum Aspirasi Masyarakat
Akibatnya dokumen gambar rencana dan engineer estimate tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara.
Sebelumnya lima tersangka yang juga sudah menjalani sidang pengadilan Tipikor Bengkulu diduga Korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi pasar raya inpres bintuhan) Oleh Diskop UKM Prindag Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Bencana Kebakaran di Kecamatan Kedurang, Rumah Warga Terbakar Hebat
Lima terdakwa lain yakni berinisial AGS Selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di instansi tersebut. Selain itu MLD selaku Direktur CV. SYB, Kemudian SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB. Dan terakhir THB selaku Anggota Pokja. (jul)