radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Senin 23 Desember 2024, Direktur CV. TJK berinisial RST sebagai konsultan perencanaan akhirnya mengembalikan kerugian negara (KR) Rp 75 juta ke kas negara atas dugaan korupsi yang menjeratnya dengan sejumlah terdakwa lain.
Pengembalian KR dilakukan oleh pihak keluarga yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kaur sebagai titipan.
BACA JUGA:Jumlah Desa ODF di Bengkulu Selatan Terus Bertambah
Pengembalian KR ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan dua tersangka pada Oktober 2024 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022, kedua tersangka merupakan konsultan perencana dan konsultan pengawas pada proyek pembangunan Pasar Inpres.
BACA JUGA:Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Ke MK, Seperti Ini Tanggapan Gusnan
Sebelumnya, pada akhir Juli lalu Kejari Kaur juga sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama.
"Ada pengembalian kerugian negara oleh terdakwa konsultan perencana nominalnya Rp 75 juta," kata Kajari Kaur Pofrizal, MH melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Pebrianda MH.
BACA JUGA:Pemerintah Daerah Diminta Mewaspadai Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru
Sebelumnya Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, menegaskan terdakwa mempunyai peran yang turut serta merugikan negara.
Akibat ulahnya yang tidak melakukan perencanaan yang benar membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar mengingat bangunan yang dibuat gagal kontruksi dan tak bisa dimanfaatkan.
BACA JUGA:Butuh Air Bersih dan Bantuan Non Kebakaran? Silahkan Kontak Damkar
Dikatakannya terkait perencanaan bahwa sekira bulan Juni tahun 2021, sebelumnya terdakwa AGS yang sudah ditahan duluan dan menjabat kepala dinas bertemu dengan Terdakwa RST yang merupakan Wakil Direktur CV. TP di kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Prindag) Kaur.
BACA JUGA:Pemdes Talang Padang Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2026
AGS meminta RST untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana untuk Usulan Proposal Pengajuan Anggaran ke Kementerian Perdagangan dan AGS menjanjikan agar Terdakwa RST untuk menjadi Konsultan Perencana dalam kegiatan tersebut padahal tender belum dimulai.