BACA JUGA:Cuaca Buruk, Sudah Satu Bulan Nelayan Bengkulu Tidak Melaut
"Kami tidak memutuskan. Yang jelas hanya menyampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang akan memutuskan nanti tentunya adalah pimpinan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Alam Jumiato Kades Kemang Manis, terjerat kasus Belanja Tidak Terduga (BTT). Alma yang merupakan Kades terpilih sudah menjalani proses hukuman dan juga sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai aturan yang berlaku Alma sudah dapat diberhentikan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Anggaran Replanting Sawit, Kejari Minta Keterangan Ahli Hukum
BACA JUGA:Volume Kendaraan Di Tol Diprediksi Meningkat Saat Nataru
Kemudian untuk Kades Dusun Baru Ibran, kemungkinan masih perlu pertimbangan lebih lanjut lantaran yang bersangkutan ini sudah menjalani sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan. Karena melakukan kesalahan.
Serta masa pemberhentian sementara tersebut sudah berakhir tinggal menunggu apakah akan diputuskan diberhentikan permanen atau diaktifkan kembali mejadi Kades Dusun Baru. (rwf)