Sebelum Aktifkan Kades Dusun Baru, Bupati Gelar Hearing Dengan Warga

KELUHAN: Bupati Seluma Teddy Rahman mendengarkan keluhan masyarakat Desa Dusun Baru terkait rencana pengaktifan kembali Kades Dusun Baru-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seperti diketahui Pemkab Seluma dalam waktu dekat akan mengaktifkan kembali Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya dinonaktifkan.

Hal ini setelah Kades non aktif menjalankan sanksi pemberhentian sementara imbas polemik yang sebelumnya terjadi serta dugaan perbuatan asusila yang dialamatkan.

BACA JUGA:Calon PPPK Guru Yang Lulus Seleksi Jangan Mau Ditipu Calo

Sebelum SK pengaktifan diterbitkan, Bupati Seluma Teddy Rahman mengundang dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat setempat.

Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan bupati dalam mengambil kebijakan soal Desa Dusun Baru. Namun Bupati memastikan terlaksananya pemerintahan di tingkat desa merupakan hal yang penting.

"Rencananya memang akan diaktifkan kembali. Kemudian kami juga sudah mendengar masukan dari masyarakat. Nantinya akan kami jadikan bahan pertimbangan," tegas Bupati.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar beberapa hari lalu. Bupati Teddy didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Hendarsyah, dan Kepala Dinas PMD, Nopetri Elmanto,  serta Inspektur Kabupaten Seluma Marah Halim.

BACA JUGA:Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Agen Elpiji dan Dinas Perindagkop Gelar Operasi Pasar

Disampaikan Kepala DPMD Seluma Nopetri Elmanto, hasil mediasi dengan warga Dusun Baru ini akan ditindaklanjuti oleh Bupati.

"Setelah ini nanti bakal ada rapat lanjutan. Apakah diaktifkan kembali atau tidak. Sesuai petunjuk Pak Bupati, kami akan rapat kembali beberapa hari kedepan. Keputusan terakhir nanti ada pada pak bupati," ujar Nopetri kepada wartawan. 

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kades Dusun Baru Hardiansyah, yang turut hadir dalam mediasi tersebut mengatakan, apa yang di sampai oleh DPMD, Asisten I dan Hukum kepada bapak bupati seakan-akan peraturan yang sudah dilahirkan oleh negara terabaikan.

Karena menurutnya jelas pemberhentian kepala desa itu ada tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan di berhentikan. 

BACA JUGA:Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kemungkinan Rohidin Disidang Di Bengkulu

"Sampai saat ini masih ada penolakan dari masyarakat kalau Ibran aktif lagi. Jadi kami berharap agar jangan sampai pak Bupati keliru nantinya dalam mengambil keputusan," tegasnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan