BENGKULU - Sepanjang tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap 21 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Dengan rincian, 12 tersangka kasus sabu, 8 orang tersangka kasus ganja dan 1 orang tersangka kasus pil extacy.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto SIK mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap didominasi kasus sabu. "Jumlah kasusnya sebanyak 19 kasus," kata Tjatur, Rabu (20/12).
Dari hasil penangkapan itu, BNNP berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni sabu sebanyak 464,92 gram dengan 12 orang tersangka. Lalu ganja sebanyak 8.722 kilogram dengan 8 orang tersangka dan extacy sebanyak 30,21 gram sebanyak 1 orang tersangka.
"Dalam pemberantasan narkotika ini BNN tidak akan bisa bekerja sendiri. Kami berharap kerja sama semua stakeholder dan masyarakat, " katanya.
Untuk jumlah masyarakat yang terpapar narkoba di Provinsi Bengkulu mencapai 19.698 orang. Nanun dari hasil survey, secara nasional di Provinsi Bengkulu mengalami penurunan 1,75 persen.
Dalam memberantas narkotika, sejumlah upaya dilakukan BNN, seperti sosialisasi pencegahan narkoba ke seluruh Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Masyarakat yang tinggal di kelurahan atau desa rawan narkoba diberikan sosialisasi, diberikan pelatihan keterampilan sampai diberikan penyuluhan bahaya narkoba," pungkasnya. (cia)