radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Karena takut lama mendekam di penjara, dua dari tiga tersangka dari tiga kasus korupsi anggaran makan minum (makmin) pasien RSHD Manna Bengkulu Selatan, Yu dan Vi mengembalikan kerugian negara Rp204 juta dari total kerugian negara Rp303 juta.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan MH membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dalam perkara makmin RSHD Manna.
BACA JUGA:Warga Padang Kuas Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Uang pengembalian kerugian negara telah diterima Kejari sebagai uang titipan.
“Dua tersangka yakni Yu dan Vi mengembalikan kerugian negara Rp204 juta. Uang pengembalian kerugian negara itu telah kami terima.
Sedangkan tersangka DU belum mengembalikan kerugian negara yang menjadi kewajibannya sebesar Rp126 juta,” kata Kasi Pidsus.
Dikatakan Kasi Pidsus, adanya pengembalian kerugian negara akan menjadi catatan dan pertimbangan dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Susun Standar Pelayanan Publik
Upaya kooperatif dari kedua tersangka untuk memulihkan kerugian negara bisa menjadi pertimbangan yang meringankan saat penuntutan ataupun pembacaaan putusan oleh majelis hakim.
“Pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan nanti,” sambung Kasi Pidsus.
Ditambahkan Kasi Pidsus, berkas perkara tiga tersangka korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
BACA JUGA:2.750 Persil Sertifikat Tanah Segera Dibagikan BPN Kaur
Sidang perdana ketiga tersangka kemungkinan akan digelar awal tahun depan, tepatnya tanggal 2 Januari 2025.
“Berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, sidang perdana kemungkinan akan dilaksanakan tanggal 2 Januari. Pada proses persidangan nanti, penahanan ketiga tersangka akan kami pindahkan ke lapas Kota Bengkulu,” ujar Kasi Pidsus.
Sekedar mengingatkan, ketiga tersangka terjerat kasus korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.