radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Menunggu keputusan hukum inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur bakal melelang Bahan Bakar Minyak (BBM) dari tiga perkara minyak dan gas bumi (migas) sebanyak 600 liter. Terdiri dari Pertalite dan Bio Solar.
BBM tersebut merupakan barang bukti dari kasus Migas tahun 2024 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.
BACA JUGA:Gusdur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
"Tahun ini hanya tinggal barang bukti perkara Migas yang belum kami lelang. Karena masih menunggu keputusan hukum yang inkrah terlebih dahulu," kata Kajari Kaur Pofrizal, MH melalui Kasi Barang Bukti (BB) Yudi Syahputra SH, Minggu, 15 Desember 2024.
Disebutkan Yudi, sebelumnya Kejari Kaur telah melakukan lelang barang bukti dari perkara illegal logging dan juga pencurian.
Adapun barang bukti yang dilelang berupa 23 kubik kayu jenis meranti dan juga 2 unit handphone hasil curian dari tersangka kasus pencurian. Barang tersebut dilelang lantaran keputusan hukumnya telah inkrah.
BACA JUGA:Penetapan Pemenang Pilkada Bengkulu Selatan Ditunda
"Untuk perkara illegal logging dan pencurian, proses lelangnya sudah selesai dilaksanakan," tegas Yudi.
Mengenai barang bukti yang akan dilelang, Yudi menjelaskan kepada pihak yang hendak ikut serta dalam proses lelang untuk melengkapi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019.
Di antaranya mempunyai akun lelang.go.id memilih benda atau barang yang diinginkan berdasarkan kategori atau lokasi kantor cabang pelelangan.
BACA JUGA:Sekda Ajak Warga Gunakan QRIS Untuk Pembayaran Non Tunai
Selain itu menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA), menyetujui syarat dan ketentuan lelang serta syarat lainnya.
"Sebelumnya akan diumumkan terlebih dahulu barang apa saja yang akan dilelang," sambung Yudi.
Selain melakukan pelelangan, Kejari Kaur tahun ini juga telah memusnahkan cukup banyak barang bukti tindak pidana kejahatan. Total ada 31 perkara dengan ratusan unit barang bukti yang telah dimusnahkan.
Terkhusus 2024 ini, Kejari Kaur paling banyak memusnahkan barang bukti perkara kasus kekerasan seksual, pencabulan, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.