radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan
sering menemukan dalam melaksanakan tugas merekam data disabilitas. Sebagian penyandang disabilitas enggan mengurus dikumen kependudukan salah satunya rekam data e-KPT.
BACA JUGA:Pasar Seluma Ditetapkan Kawasan Kampung Bahari
BACA JUGA:Korps Drumband Gema Melodi Meriahkan Pembukaan Jambore Cabang III Kwarcab Bengkulu Selatan
Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan sudah menyiapkan loket khusus untuk para disabilitas jika ingin merekam data di Dinas DUkcapil,
kemudian pelayanan juga dilakukan di gerai MPP. Petugas Dukcapil juga melakukan pelayanan jemput bola mendatangi para disabilitas ke desa.
BACA JUGA:Wajar Jadi Idaman Petani, Ternyata 4 Padi Hibrida Ini Produksinya Tinggi
BACA JUGA:3 Bibit Padi Hibrida Terbaik, Cocok Untuk Musim tanam 2025, Hasil Melimpah, Tahan Penyakit
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE menyampaikan para disabilitas juga memiliki hak atas layanan adminstrasi data kependudukan (Adminduk).
Saat melayani para disabilitas diperlukan kesabaran. "Tentu perlu pendekatan dan perhatian, bahkan kami juga harus merayu sampai memberikan motivasi supaya mau dilakukan perekaman e-KTP," jelas Bayu.
BACA JUGA:2 Varietas Padi Genjah Umur Pendek, Hasil Melimpah, Terbaik di Indonesia
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Terbaru dan Menawan di Baturaden, Cocok Untuk tempat Libur Natal dan tahun Baru
Di sisi lainnya, Bayu mengatakan pihaknya berharap atas dukungan semua pihak agar semua warga negara yang sudah berumur 17 tahun
atau wajib KTP untuk melakukan perekaman data kependudukan secara sukarela dilayani petugas Disdukcapil, tak terkecuali warga yang mengalami disabilitas.
BACA JUGA:Pemerintah Optimalkan Infrastruktur Digital untuk Hubungkan Seluruh Rakyat