Semakin Gampang, Urus KTP Tak Harus Datang Langsung ke Disdukcapil

PELAYANAN: Petugas Disdukcapil Bengkulu Selatan menjalankan pelayanan pembuatan KTP-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan yang ingin mengurus dokumen kependudukan semakin dipermudah.
Hal ini karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan selalu melakukan pembenahan dan kemudahan layanan.
Kabid PelayananDisdukcapil BS Agus mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP bisa secara kolektif melalui pemerintah desa (pemdes) masing-masing. Atau bisa datang langsung pada program Disdukcapil sambaing desa atau kecamatan.
BACA JUGA:Material Longsor Ancam Jalan Lintas Tanjung Aur-Manna
“Kalau misal mau ganti KTP, rubah data atupun ganti KK, bisa kolektif ke desa. Kecuali jika harus rekam KTP pertama kali, itu harus ke sini (Disdukcapil BS, red) atau ke layanan Disdukcapil sambang sekolah dan desa,” ujarnya.
Lanjut dia, sejauh ini masih ada warga Kabupaten BS yang sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP.
Untuk itu pihaknya terus berupaya mengimbau warga agar melakukan rekam data kependudukan.
BACA JUGA:Soal Tambang Emas, Dewan Minta Pemkab Seluma Perhatikan Dampak Lingkungan
Bahkan petugas Disdukcapil BS melakukan jemput bola dengan menggelar perekaman data ke sekolah-sekolah maupun ke desa-desa.
Ia beranggapan, ada beberapa kemungkinan yang membuat masyarakat belum mengurus KTP. Salah satunya terkait syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus e-KTP.
Agus menyebut untuk menerbitkan e-KTP cukup dengan beberapa syarat. Di antaranya berumur minimal 17 tahun dan melampirkan fotokopi KK.
BACA JUGA:Pemerintah Didorong Hadir Dalam Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat
“Selama ini, mungkin masyarakat masih ragu soal syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus identitas KTP ini. Padahal syarat sangat mudah dan jika datang ke Disudkcapil, pasti dilayani petugas dengan baik,” paparnya.
Bahkan, kata Agus pihaknya juga menerapkan system pelayanan satu hari jadi. Sehingga masyarakat yang melakukan rekam data kependudukan tidak perlu menunggu lama. Setelah data diproses, KTP ataupun KK sudah jadi.