Penyidikan Mengerucut, Siapa Tsk Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung?

Minggu 01 Dec 2024 - 19:02 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan yang digarap Kejari mulai mengerucut.

Lalu siapa yang bertanggung jawab dan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut?

BACA JUGA:Tabung Kosong Menang, KPU: Pilkada Diulang September 2025

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH, mengatakan pihaknya telah memeriksa belasan saksi dalam perkara tersebut.

Dari pemeriksaan para saksi, penyidik memperoleh berbagai keterangan terkait pengelolaan dana BOK.

BACA JUGA:Pilkada Tuntas, Bawaslu Apresiasi Kinerja PTPS

“Terkait siapa yang akan menjadi tersangka. Itu belum bisa disimpulkan. Tapi sejauh ini kami sudah memeriksa saksi-saksi, yang paling banyak adalah tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Palak Bengkerung,” ujar Kasi Pidsus.

Dikatakan Kasi Pidsus, penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Sebab penyidik perlu mengantongi minimal dua alat bukti, salah satunya hasil audit kerugian negara.

BACA JUGA:Kampanye Gemar Makan Ikan Di bengkulu Selatan Dilakukan Secara Masif

Pihaknya masih akan mengajukan penghitungan kerugian negara ke auditor Inspektorat Bengkulu Selatan.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami akan mengajukan permintaan audit untuk mengetahui jumlah kerugian negara. Hasil penghitungan kerugian negara akan menjadi salah satu alat bukti dalam perkara ini,” imbuh Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Ciptakan Swasembada Pangan Berkelanjutan, TNI Dampingi Petani

Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta.

Dana tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:DPRD Seluma Setujui RAPBD 2025 Disahkan Menjadi Perda

Kategori :