Rifai-Yevri Tolak Hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Pastikan Gugat ke MK

Jumat 29 Nov 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.coKOTA MANNA - Pasangan calon (paslon) bupati-wabup, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto menolak hasil Pilkada Bengkulu Selatan berdasarkan hitung cepat beberapa pihak atau lembaga.

Alasan penolakan itu karena paslon nomor urut 03 ini menilai terdapat indikasi kecurangan. Mereka memastikan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:APBD 2025 Diharapkan Percepat Pembangunan Daerah

“Pasangan Rifai-Yevri menolak hasil pilkada Bengkulu Selatan. Walaupun pleno KPU belum dilaksanakan, tapi kami sudah punya hitungan sendiri terkait perolehan hasil dari setiap TPS, kami menolak itu,” kata kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, S.H didampingi Edi Rusman, SH dan Isurman, SH.

Agustam juga menegaskan kalau Pilkada Bengkulu Selatan belum tuntas. Jangan ada pihak yang bergembira meski unggul perolehan suara berdasarkan hitung cepat.

Tahapan Pilkada masih panjang, salah satunya adalah proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. 

BACA JUGA:SKB CPNS Pemprov Bengkulu Digelar 9 Desember

“Pak Rifai dan pak Yevri meminta kepada masyarakat, kepada tim, kepada simpatisan untuk tetap tenang. Jangan kondusifitas suasana pilkada, jangan ada tindakan yang mengarah ke hal-hal yang berkaitan dengan tindakan melanggar hukum,” ujar Agustam.

Agustam memastikan hasil pilkada Bengkulu Selatan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Ia berpesan kepada pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang saat ini dalam posisi unggul perolehan suara berdasarkan hasil hitung cepat agar tidak senang dulu.

Agustam bahkan menyarankan Gusnan-Ii untuk mundur sebagai paslon Pilkada Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:DBD Kembali Berjangkit di Kaur, Tercatat Sudah 160 Warga Terjangkit

“Kami sarankan kepada Gusnan dan Ii Sumirat agar mundur saja sekarang. Karena akan tidak mengutungkan bagi mereka (Gusnan-Ii) jika dalam dalam persidangan di MK terungkap fakta-fakta yang ternyata ada hubungannya dengan OTT KPK terhadap Rohidin Mersyah 23 November lalu,” sambung Gustam.

Agustam menegaskan pihaknya telah menyiapkan semua berkas yang akan menjadi bahan gugatan sengketa ke MK.

Selain terkait dugaan kecurangan pada proses kampanye dan menjelang pencoblosan. Materi lain terkait masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan juga akan dilampirkan dalam bahan gugatan di MK.

Kategori :