RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan pada Pilkada Serentak 2024
Pemusnahan surat suara dilakukan di halaman kantor KPU Seluma, Selasa, 26 November 2024 pukul 19.00 WIB.
Disaksikan Ketua KPU Seluma Henri Arianda, Kapolres Seluma Eko Arif Eko Prastyo dan Asisten 1 Pemkab Seluma, Hendarsyah serta Kajari Seluma Dr Eka Nugraha.
BACA JUGA:Reward Petugas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Direalisasikan Desember
BACA JUGA:Butuh Kursi Roda? Silahkan Hubungi Dinsos Bengkulu Selatan
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara yang dalam proses penyortiran ditemukan rusak dan surat suara cadang pemungutan suara ulang (PSU).
Terdiri dari surat suara berlebih pilgub 678 lembar, surat suara Bupati 755 lembar yang terbagi 666 surat suara berlebih dan 89 surat suara PSU.
BACA JUGA:Gagal Saat Menyalip, Verza Hantam Grand Max, 2 Warga Tewas
BACA JUGA:Jelang Waktu Pencoblosan Pilkada 2024, SD Siring Agung Kaur Terbakar
“Yang kita musnahkan ini surat suara yang dalam penyortiran ditemukan rusak baik itu surat suara Pilgub, Pilbup dan surat suara cadangan PSU, “ ujarnya
Lanjut Ketua KPU Seluma, selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Yang jelas pemusnahan ini juga untuk mengantisipasi penyelewengan surat suara, “ ujar Ketua KPU.
BACA JUGA:Ini Hasil Akhir Perolehan Suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024 di Dapil III
BACA JUGA:Ini Hasil Akhir Perolehan Suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024 di Dapil II
Demi berjalan lancarnya proses pemilihan pada hari pencoblosan, 27 November 2024, seluruh anggota Komisioner KPU Seluma akan dibagi tugas untuk melakukan monitoring ke TPS seluruh kecamatan se-Kabupaten Seluma.
(rwf)