radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Plh Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan, Plt. Gubernur Bengkulu akan mengajukan nama Plt Sekda kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Pengajuan ini dilakukan setelah Sekda Provinsi sebelumnya Insan Fajri ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Rp11 Miliar Untuk Pemulihan Hutan Bengkulu
"Sesuai regulasi. Plt. Gubernur akan mengajukan ke Kemendagri dan akan menunjuk nama Plt. Sekda," kata Haryadi, Rabu (27/11). Haryadi menambahkan, sebelumnya dia ditunjuk sebagai Plh Sekda Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada di Bengkulu Aman dan Kondusif
Penunjukan tersebut termuat pada surat perintah Nomor 800/777/BKD/2024 dengan beberapa regulasi yang dipedomani seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Diberitakan Ikut Tersandung Kasus OTT KPK, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan Kesal
Penunjukan oleh Plt Gubernur Bengkulu ini dilakukan agar pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berjalan optimal. Selain menjabat plh Sekda, ia tetap bertugas sebagai Kepala BPKD Provinsi Bengkulu. Pihaknya memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan stabil. "Penunjukan ini bertujuan untuk agar pelayanan Pemprov tetap normal," kata Haryadi. (cia)