RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 ditunda. Pengumuman dijadwalkan pada 21 November 2024, namun kemungkinan baru diumumkan Desember mendatang.
Penundaan ini berdasarkan berdasarkan surat Kemenaker perihal penetapan UMP untuk 2025 yang dikeluarkan 20 November 2024 kemarin.
BACA JUGA:Musim Hujan, Penghasilan Petani Karet di Seluma Menurun
BACA JUGA:TPS Pilkada Seluma 2024 Harus Aman Dari Banjir Dan Becek
Penundaan itu dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, yakni yakni, mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Pesona Danau Siais, Terluas Kedua Di Sumatera Utara Setelah Danau Toba, Seperti Ini Penampakannya
BACA JUGA:3 Jenis Padi Unggul yang Banyak Dicari Petani, Hasil Banyak, Tahan Penyakit
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, dengan adanya surat tersebut, maka pihaknya mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat.
“Untuk penetapannya kita menunggu petunjuk dari pusat,” kata Syarif, Sabtu (23/11/2024).
BACA JUGA:Keunikan dan Pesona Pulau Bidadari, Destinasi Wisata Sejarah di Kepulauan Seribu
BACA JUGA:Pulau Onrust Destinasi Wisata di kepualauan Seribu, Yang Menyimpan Banyak Misteri Belum Terpecahkan
Syarifudin mengatakan, meskipun ada penundaan pihaknya memprediksi UMP tahun depan mengalami kenaikan.
Hal ini mengacu pada ekonomi di Provinsi Bengkulu pada tahun ini mengalami pertumbuhan. Di mana, penghitungan besaran UMP pada tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan.
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Telinga Berdengung Saat Flu, Jangan Salah Ini Caranya
BACA JUGA:Penderita Anemia Wajib Tahu, Ini Makanan Yang Bisa Menambah Darah
“Untuk kenaikannya belum bisa memprediksi berapa persen, tentunya tetap mengacu pada petunjuk pusat,” demikian Syarifudin.
(cia)