BINTUHAN - Sungguh tega perbuatan yang dilakukan RE (21) warga Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal, Kaur. Lelaki itu diduga telah menganiaya istrinya berinisial AF (21) hingga mengalami cedera serius. Tulang bahu sebelah kanan AF patah akibat ditendang RE.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RE ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kaur sejak Kamis, 14 Desember 2023. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilaporkan terjadi pada 11 November 2023 lalu.
Awalnya persoalan ini dimediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Karena tidak ada kata sepakat, akhirnya korban melapor ke Polres Kaur pada 28 November lalu. Setelah menerima laporan korban, personel Satreskrim Polres Kaur menangkap RE pada Kamis, 14 Desember 2023 di tempat tinggalnya.
"Kami sudah mediasi kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun lantaran tak ada penyelesaian sehingga kita amankan," kata Kapolres Kaur AKBP. H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, kemarin.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kaur, pada 11 November lalu, RE yang baru bangun tidur bertanya kepada istrinya perihal makanan yang belum tersaji. Kemudian istrinya menjawab belum masak karena anaknya sedang menangis.
Dari situlah cekcok mulut terjadi. Karena sama-sama emosi, RE dan istrinya bertengkar hebat dan terjadilah tindak KDRT. RE menendang muka dan bahu kanan sang istri tanpa belas kasihan.
Setelah pertengkaran, AF pulang ke rumah kedua orang tuanya di desa setempat. Keluarga AF pertama tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun RE tanpa rasa bersalah menyusul AF ke rumah orang tuanya sembari membawa pakaiannya dan mengusir AF agar tidak kembali lagi.
"Karena tidak senang dengan sikap RE akhirnya AF melapor ke polisi," imbuh Kasat Reskrim. Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jul)