KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Senin (11/12) malam seorang pria berinisial RSA (29), warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang diringkus karena memiliki satu paket kecil sabu-sabu. Pria yang berprofesi sebagai petani itu digeladang ke Mapolres Bengkulu Selatan dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Memang betul Sat Narkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial RSA atas kasus sabu-sabu. Dari penangkapan tersangka disita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening, satu unit sepeda motor, dan satu unit HP,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.
Tersangka ditangkap saat berada di salah satu kontrakan di Kelurahan Gunung Mesir. Kronologis penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa ada pemakaian narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian bergerak ke lapangan untuk melakukan pengintaian.
Setelah memastikan informasi tersebut, polisi menggerebek tersangka di dalam kontrakan. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan isi kontrakan. Dari penggeledahan itulah, polisi menemukan plastik bening yang berisi serbuk sabu-sabu di dalam saku celana tersangka.
Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka tidak dapat mengelak. Ia mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ditetapkan tersangka. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Sarmadi. (yoh)