BACA JUGA:RAPBD Bengkulu Selatan 2025 Capai Rp1 Triliun, Alokasinya Fokus di Sektor Ini...
Setelah membayar, SR langsung masuk ke dalam kamar kosan bersama teman perempuannya MF dan satu wanita yang sudah dia pesan dengan tersangka.
Sekitar pukul 00.15 WIB datang anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur dan langsung mengamankan tersangka.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merek Infinix model X6511 warna abu-abu, lima lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 dan satu handphone merek Oppo A57 model CPH2387 warna hitam.
BACA JUGA:Bahas Anggaran, Komisi I DPRD Seluma Enggan Diliput Wartawan, Apa yang Ditutupi?
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah dua kali memperkerjakan dua orang perempuan untuk melayani pria hidung belang. Dari pekerjaan ini tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 juta,” terang Kasat.
Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Kaur dan terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Primer Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.
BACA JUGA:Siap Luncurkan MPP, DPM-PTSP Mulai Pindah Kantor
Kepada penyidik, wanita yang sudah bersuami dan memiliki dua anak ini mengaku baru dua minggu menjadi mucikari. Dari hasil kerjanya itu, tersangka mengaku sudah mendapat uang Rp 1 juta.
“Saya baru dua minggu melakukan ini, kalau untung saya itu perorang satu kali kencan sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Di sini saya cuma menjajakan, saya tidak menyiapkan tempat,” singkatnya. (jul)