radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Warga yang akan menyampaikan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih khusus (DPK), dipastikan masih bisa menyalurkan hak suaranya.
Syaratnya bawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Lokasi dan Waktu Debat Kedua Pilkada Bengkulu Selatan Berubah, Ini Alasannya
Namun yang bersangkutan juga harus menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan alamat domisili sesuai KTP-el, hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Pada pasal 19 mengatur tentang pemilih yang berhak memberikan hak suara pada Pilkada.
BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Diminta Jangan Percaya Calo yang Janjikan Kelulusan
"Iya masih bisa memberikan hak suara asalkan ada KTP-el nya berdomisili di lokasi TPS bersangkutan, nah kalau misal alamat Bengkulu kota tidak terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPK namun ingin memilih di Kaur tetap tidak bisa memilih," ujar Komisoner Bawaslu Kaur Devisi teknis Tony Kuswoyo, MAP, Jumat 15 November 2024.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi
Bagi warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di alamat sesuai domisili diminta untuk mengurus DPTb atau DPK tentunya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara warga yang bisa memilih di TPS domisili diminta untuk melakukan pengecekan DPT online agar tidak ada kesalahan.
BACA JUGA:Hewan Peliharaan Wajib Dipaksin, Bawa Ke UPTD Keswan, Gratis
"Jadi misal di Irul warga Kota Bengkulu, saat 27 November tugas di Kaur kemudian mau milih di kaur ia harus mengurus DPTb agar dapat memilih Dikaur kalau tidak maka tidak bisa menyampaikan hak suara," tutupnya. (jul)