Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi

Jumat 15 Nov 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

Atas perbuatan tersangka AS dan MA terancam Pasal 144 Ayat (1) junto pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:95 Hektar Lahan Sawah Pino Raya Gagal Kelola Akibat Kekeringan

Sedangkan untuk tersangka AS dan CU terancam Pasal 144 Ayat (1) junto Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cia)

Kategori :