Atas perbuatan tersangka AS dan MA terancam Pasal 144 Ayat (1) junto pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:95 Hektar Lahan Sawah Pino Raya Gagal Kelola Akibat Kekeringan
Sedangkan untuk tersangka AS dan CU terancam Pasal 144 Ayat (1) junto Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cia)
Kategori :
Terkait
Jumat 15 Nov 2024 - 18:09 WIB
Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi
Rabu 13 Nov 2024 - 08:25 WIB
Berantas Judi Online, Handphone Personil Polda Disidak
Jumat 08 Nov 2024 - 18:56 WIB
BREAKING NEWS: 4.773 benur Diamankan, Dua Tersangka Ditahan
Jumat 08 Nov 2024 - 18:15 WIB
Bekuk Bandar Narkoba, Polres Kaur Selamatkan Ratusan Remaja
Senin 04 Nov 2024 - 19:21 WIB
Ups... Influencer di Bengkulu Ditangkap Karena Promosikan Judi Online
Terpopuler
Jumat 15 Nov 2024 - 18:18 WIB
Kajati Bengkulu Berkunjung ke Bengkulu Selatan, Sampaikan Pesan Penting Soal Hal Ini
Jumat 15 Nov 2024 - 09:15 WIB
Jaksa Mulai Telaah Dokumen Yang Disita Terkait Pembebasan Lahan
Jumat 15 Nov 2024 - 19:11 WIB
Jelang Pilkada Serentak, Tempat Hiburan Malam Dirazia Total
Jumat 15 Nov 2024 - 07:21 WIB
Kades dan Lurah Dikerahkan Pantau Hasil Pemungutan Suara Pilkada
Jumat 15 Nov 2024 - 18:09 WIB
Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi
Terkini
Jumat 15 Nov 2024 - 19:11 WIB
Jelang Pilkada Serentak, Tempat Hiburan Malam Dirazia Total
Jumat 15 Nov 2024 - 19:05 WIB
Zona Merah, Sepekan Dua Kali Longsor Timbun Wilayah Ulu Manna
Jumat 15 Nov 2024 - 19:01 WIB
Gakkumdu Kaur Nyatakan Laporan Black Campaign TMS
Jumat 15 Nov 2024 - 18:18 WIB
Kajati Bengkulu Berkunjung ke Bengkulu Selatan, Sampaikan Pesan Penting Soal Hal Ini
Jumat 15 Nov 2024 - 18:15 WIB