radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Perhatian penting bagi seluruh masyarakat Bengkulu Selatan (BS) yang punya hewan peliharaan seperti anjing, kucing, kera maupun monyet.
Hewan tersebut wajib divaksin agar terbebas dari virus rabies.
BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Gratis Hampir Tuntas
Bagi yang berminat memvaksin ternaknya datang saja ke Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten BS maupun Puskeswan Padang Panjang Kota Manna.
“Jangan sampai hewan peliharaan terinveksi virus rabies karena sangat berbahaya dan bisa menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran. Ini demi keamanan bersama dan juga kesehatan hewan tersebut.
Hewan peliharaan wajib dibawa ke Puskeswan dalam keadaan sehat,” ujar Kepala Puskeswan Kota Manna, drh. Erwin Affrino.
Syarat utama hewan yang divaksin yakni tidak sedang bunting, tidak sakit dan berumur lebih dari delapan bulan. Kemudian hewan yang divaksin juga harus dalam kondisi bugar dan jinak.
BACA JUGA:95 Hektar Lahan Sawah Pino Raya Gagal Kelola Akibat Kekeringan
“Kalau bisa yang punya hewan langsung membawanya ke lokasi vaksinasi. Hal ini untuk menghindari kejadian tidak diinginkan, seperti tindakan agresif hewan peliharaan kepada petugas,” sambungnya.
Sementara untuk penanganan hewan yang telah terkonfirmasi virus rabies, drh. Erwin menyebut akan ada tindakan lebih lanjut dari pihak PPL untuk melakukan pendampingan.
Namun, hewan yang terkonfirmasi ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke lokasi vaksinasi.
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini 3 Jenis Padi Varietas Inpari Yang Paling Diburu Petani, Kelebihannya?
“Yang kena rabies nanti bisa diobati, tapi tidak untuk divaksin. Makanya warga harus sampaikan jika ada hewan peliharaan yang terkena virus ini.
Selalin akan berbahaya bagi hewan itu sendiri, virus rabies tersebut bisa berpindah melalui perantara gigitan hewan peliharaan,” pungkasnya. (rzn)