radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Kaur akan memutuskan laporan dugaan Black Campaign atau kampanye hitam.
Namun sebelum memutuskan laporan itu dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk diproses hukum, Gakumdu akan menggelar pertemuan kembali.
BACA JUGA:Mau Bikin Kartu Pencari Kerja? Cukup Datangi Loket MPP
Juru bicara Bawaslu Kaur yang juga Koordinator Bawaslu Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Titi Firda Kusni, S.H.I menegaskan, Gakumdu akan menggelar rapat kembali untuk menetapkan terkait dengan laporan itu.
“Belum kita putuskan, tapi yang laporan lama soal bagi-bagi amplop ini dinyatakan TMS atau tidak memenuhi unsur,” ujarnya.
BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Masyarakat Waspada Bencana
Dikatakannya adanya laporan dugaan kampanye hitam yang diunggah oleh akun Facebook Jemau Kite pada grup Facebook Pilkada Kaur yang beranggotakan 4,5 ribu anggota masih dalam pembahasan.
Pembahasan ini mulai dilakukan sejak Jumat 1 November 2024 pasca adanya Laporan secara resmi dilayangkan tim Paslon nomor urut 2 yang diwakili Frank Sakualda.
BACA JUGA:Pengepul Benur Yang Diamankan Di Kaur Ngaku Terima Upah
Diketahui dugaan Black Campaign yang diunggah oleh akun Facebook Jemau Kite pada grup Facebook Pilkada Kaur yang beranggotakan 4,5 ribu anggota itu memuat foto salah satu cabup yang digandeng dengan foto Kajari Kaur serta disertai narasi mengarah pada ujaran kebencian.
Kemudian tim Paslon yang merasa dirugikan melapor ke Bawaslu Kaur.
BACA JUGA:Suka Pamer Barang Mewah, Nyawa Taruhannya
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi kaidah kaidah bermedia sosial,” ungkapnya.
Diketahui dalam beberapa pekan terkahir, upaya mengarah pada kampanye hitam terus terjadi di media sosial.
Parahnya pemilik akun tidak bisa dideteksi, ujaran kebencian yang diduga menyinggung pribadi calon masih terjadi di media sosial. (**)