BINTUHAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaur mendukung penuh Raperda Pondok Pesantren yang diajukan oleh Pemkab Kaur. Hal ini sejalan dengan program religius yang digagas oleh Bupati dan Wakil Bupati Kaur. Bentuk dukungan yakni dengan membahas Raperda Pesantren.
DPRD Kaur berharap Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini nantinya dapat memberikan regulasi yang jelas terhadap pendidikan non formal di Kabupaten Kaur. Hal ini menyusul keberadaan pesantren di Provinsi Bengkulu terutama di Kabupaten Kaur terus berkembang sehingga membutuhkan payung hukum dalam sisi yang lebih teknis.
"Pondok pesantren adalah institusi pendidikan yang sangat andal dalam membangun generasi masa depan bangsa terutama bidang agama tentu ini sangat kita dukung," ujar Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini kepada Rasel.
Dia menyebut untuk mengimbangi perkembangan jaman ditengah pesatnya digitalisasi saat ini, pranan pesantren sangat dibutuhkan dalam menggembleng akhlak generasi muda. Sehingga menciptakan generasi yang religius dan paham tentang agama.
Selain pendidikan formal Madrasah maka pesantren merupakan salah satu solusi ditengah kemajuan digitalisasi saat ini. "Pembahasan ini bertujuan agar nanti perda yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat," timpalnya.
Sebagai mana diketahui saat ini Raperda tentang pondok pesantren sudah masuk dalam pembahasan Bapemperda pasca diterimanya nota pengantar oleh Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH belum lama ini. Meski butuh proses yang sedikit panjang namun diharapkan nantinya pembahasan ini benar-benar melahirkan produk hukum yang bermanfaat terutama kaum muslim di Kabupaten Kaur.
"Pembahasannya sedang dilakukan tim Bapemperda bersama dengan Pemkab Kaur sedang menyiapkan produk hukum ini agar benar-benar efektif nantinya," tutupnya. (jul)