radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sebanyak 26 tenaga honorer Dinas Nakertrans Seluma mengeluhkan honorarium mereka yang belum dibayarkan sejak Agustus hingga November 2024. Seharusnya mereka menerima honorarium masing-masing Rp 1 juta per bulan.
Salah seorang tenaga honorer (yang namanya tidak disebutkan untuk melindungi kenyamanan narasumber) meminta honor mereka segera dibayarkan. Mereka sangat berharap dengan hoorarium tersebut untuk kebutuhan hidup mereka.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Terus Dorong Penyaluran Zakat ASN Melalui Baznas
"Dari Agustus sampai November ini, kami belum menerima gaji. Dengan alasan anggaran tidak ada. Padahal OPD lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah menerima gaji untuk tenaga honorernya. Sedangkan kami tidak bisa dibayarkan," sesal tenaga honorer tersebut.
Sebanyak 26 orang tenaga honorer tersebut Senin (11/11/2024) menyampaikan keluhannya kepada wartawan dengan mendatangi Sekretariat PWI Seluma dan berharap agar hak mereka bisa dipenuhi Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Hendri Satrio, Sudi Hermanto dan Rizkan Ditetapkan Jadi Ketua Komisi DPRD Seluma
Terpisah, Plt Kepala Dinas Nakertrans Seluma Z Iksan Sahudi mengatakan masalah honorarium 26 tenaga honorer di Dinas Nakertrans memang tidak bisa dibayarkan lagi.
Hal itu karena memang anggarannya hanya tersedia sampai Juli 2024 ini saja. Sedangkan dari Agustus sampai Desember tidak tersedia lagi anggarannya.
BACA JUGA:Harga Sembako Naik, Pemkab Kaur Harus Siap Carikan Solusi
"Untuk gaji tenaga honorer memang berdasarkan SK mereka hanya bisa dibayar gajinya sampai Juli. Nah, untuk Agustus sampai Desember rencananya akan dibayarkan setelah anggaran ditambah pada APBD Perubahan. Tapi sayangnya, APBD Perubahan tidak dibahas oleh DPRD. Serta hanya disahkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dimana konsekuensinya OPD tidak bisa menambah anggaran, hanya bisa melakukan pergeseran anggaran," ujarnya.
BACA JUGA:Bawa Sajam, 15 Anggota Geng Hantu Malam dan Dendam Ceria Diamankan
Atas dasar inilah Iksan Sahudi mengatakan untuk saat ini gaji tenaga honorer di Dinas Nakertrans tidak bisa dibayarkan lagi. (rwf)