radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, menyoroti fleksibilitas pengelolaan dana desa.
Selama ini pengelolaan dana desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang di dalamnya telah diatur persentase pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Mendes Yandri Imbau Perusahaan Swasta Bersinergi Atasi Masalah Kemiskinan
"Kadang - kadang persentase itu tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan di desa tersebut," kata Destita, Minggu (10/11).
Destita mengatakan, aspirasi itu diterimanya melalui diskusi publik yang melibatkan perwakilan desa dan juga pemerintah Provinsi Bengkulu dan instansi terkait lainnya dan juga masyarakat.
Terkait hal ini, Destita mendorong agar pemerintah pusat bisa meninjau ulang persentase penggunaan dana desa agar dana desa tersebut bisa dikelola masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing - masing desa.
BACA JUGA:Harga TBS Naik Lagi, Tembus Rp 3 Ribu lebih Per Kilogram
"Itu salah satu yang menjadi perhatian saat ini," kata Destita. Dia juga menyebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah kurangnya sinkronisasi antara pendamping desa dengan Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi Bengkulu.
"Ini adalah hal yang perlu kita telusuri lebih lanjut," kata Destita.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Siswanto mengatakan, kedepannya agar ada sinkronisasi antara pendamping desa dengan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Mendes PDTT Tegaskan DD Berlanjut, 2025 Gelontorkan Rp 77 Triliun
"Sehingga membuat pemerintahan desa bingung apa yang diikuti karena kurangnya sinkronisasi," kata Siswanto. (cia)