TAIS - Jaksa Kejari Seluma mengagendakan pemanggilan mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi pada pekan depan. Pemanggilan mantan orang nomor satu di Seluma ini dalam pengusutan dugaan korupsi proses tukar guling lahan seluas 19 hektar pada 2008.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan sejumlah mantan pejabat Pemkab Seluma, termasuk mantan anggota DPRD Seluma tahun 2004-2009 sudah selesai dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Mulai dari mantan Sekda hingga mantan anggota DPRD Seluma sudah dimintai keterangan. tinggal pemeriksaan Murman Effendi (sebagai Bupati sekaligus pemilik lahan,red) yang akan kami periksa pekan depan," tegas Kasi Pidsus.
Seperti diketahui, pada proses tukar guling lahan seluas 19 hektar pada 2008, tidak menggunakan tim penilai lahan. Lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat, ditukar dengan lahan milik Murman Effendi yang juga sebagai Bupati pada waktu itu, di kawasan Pematang Aur. (rwf)