Sidang Praperadilan, Kejari Serahkan 43 Berkas

Kamis 07 Nov 2024 - 18:51 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, TAIS  - Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi SH MH dengan termohon Kejaksaan Negeri Seluma kembali digelar Kamis, 7 November 2024.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tais dengan agenda pengajuan bukti tertulis (surat) dari pihak termohon.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Panwascam Data APK Ilegal

Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH MH didampingi Panitera Pengganti. Dalam persidangan pihak termohon  menyajikan bukti sebanyak 43 berkas kepada hakim.

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH usai sidang mengatakan, pada tahap pembuktian ini, pihaknya menyajikan 43 berkas, untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

"Hari ini kami sudah menyajikan bukti sebanyak 43 berkas," ujar Kasi Pidsus Gufroni.

BACA JUGA:Akhir Tahun Bapenda Bengkulu Selatan Kejar Capaian PAD

Kejaksaan Negeri Seluma menyakini jika penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar menukar / tukar guling / Ruislag Aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah pada Kelurahan Sembayat di tahun 2008 telah sesuai prosedur.

"Kami optimis dan yakin dengan apa yang telah kami sajikan di persidangan," tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Murman Efendi, Ahmad Sahrul, SH MH menilai, jika berkas yang disajikan oleh pihak termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma sudah masuk ke ranah pokok perkara.

Bahkan menurutnya, untuk kesimpulan cukup 2 formula alat bukti. Karena materi Praperadilan yang diajukan, terkait sah atau tidaknya kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pengawasan Pendistribusian Pupuk Subsidi Libatkan Semua Pihak

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar menukar / tukar guling / Ruislag Aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah pada Kelurahan Sembayat di tahun 2008.

"Hari ini ada bukti surat yang disajikan dari termohon. Menurut kami berkas tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Yang perlu dicermati, materi Praperadilan ini terkait dengan Syah atau tidaknya ditetapkannya tersangka.

BACA JUGA:Cegah DBD, Warga Diimbau Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Kategori :