Geram Lihat APK Dipasang di Lokasi Dilarang, Panwascam Kota Manna Surati DLHK dan Satpol PP

Senin 04 Nov 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Suswadi AK
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi yang seharusnya dilarang, membuat Ketua Panwascam Kota Manna Yon Maryono geram.

Ia bahkan sampai menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan, untuk menindak APK yang berada di jalur hijau median jalan.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Tetapkan 12 Raperda Dalam Propemperda Tahun 2025

Yon mengaku tidak dapat bertindak banyak untuk menindak APK yang dipasang di jalur hijau. Panwascam hanya dapat menyurati tim pemenangan Paslon agar dapat melepas APK tersebut.

"Lihat sendiri di median jalan, banyak sekali APK paslon. Baik paslon bupati-wabup, maupun gubernur-wagub. Padahal median jalan itu bukan titik pemasangan APK," sesal  Yon.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Dia berharap tim DLHK Bengkulu Selatan dapat meminta Satpol PP untuk melepas APK yang berada di median jalan. Bukan hanya karena larangan pemasangan, APK yang berada di median jalan dapat menimbulkan bahaya bagi pengendara.

Pasalnya tidak jarang angin kencang dan hujan membuat APK yang terpasang terlepas dan melayang ke badan jalan. Hal itu tentu dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Lanjutkan! Rp 500 juta Untuk Pembangunan Alun-alun Tais Tahap III

"Kami Panwascam ini terkadang disebut tidak menjalankan tugas karena membiarkan APK di median jalan. Padahal kami sudah menyurati tim pemenangan paslon maupun menyurati DLHK untuk dapat menindak APK yang ada di median jalan itu. Jika kami langsung melakukan pelepasan, nanti malah menyalahi pula, karena itu (median jalan) ranahnya DLHK," demikian Yon Maryono. (sak)

Kategori :