Upaya Hukum Reskan-Faizal Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Upaya hukum yang dilakukan Reskan Efendi-Faizal Mardianto (Reskan-Faizal) tidak akan memengaruhi tahapan Pilkada Bengkulu Selatan.
KPU Bengkulu Selatan memastikan tahapan pilkada berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Gagal Ditambal Kapal GCS Georgia Sejahtera Terpaksa Dibongkar
“Tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi.
Surat suara pemilihan bupati-wabup Bengkulu Selatan sudah dicetak. Dalam surat suara yang dicetak, hanya 3 paslon, sesuai jumlah paslon yang ditetapkan oleh KPU sebelumnya. Pencetakan surat suara pilbup ini dilakukan di PT Temprina Media Grafika, Semarang.
BACA JUGA:Meroket, Harga Sawit di Seluma Tembus Rp 2.900/Kilogram
“Ya, surat suara untuk pemilihan bupati-wabup sudah dicetak. Surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah paslon yang ditetapkan, yakni 3 paslon,” ujar Gusman.
Dikatakan Gusman, upaya hukum yang dilakukan Reskan-Faizal akan berpengaruh dengan tahapan pilkada jika gugatan dikabulkan oleh lembaga peradilan. Apabila ada putusan lembaga peradilan yang mengabulkan gugatan Reskan-Faizal, maka KPU Bengkulu Selatan akan menyesuaikan tahapan pilkada.
BACA JUGA:Penampakkan “Si Belang” Masih Membuat Warga Sawah Gambang dan Awi Khawatir
“Upaya hukum tetap berpengaruh dengan tahapan pilkada kalau mereka (Reskan-Faizal) menang. Tapi kalau saat ini, tahapan pilkada tetap berjalan sesuai jadwal awal. Upaya hukum yang ditempuh Reskan-Faizal tetap jalan, tahapan pilkada juga tetap jalan,” jelas Gusman.
Sebelumnya, pencetakan surat suara pilbup Bengkulu Selatan sempat tertunda karena ada sengketa atau upaya hukum yang dilakukan Reskan-Faizal yang tidak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Prabowo Minta Para Pengusaha Perhatikan Anak Sekolah, Bila Perlu Iuran Setiap Bulan
Namun dua kali upaya hukum yang dilakukan Reskan-Faizal kandas, pertama gugatan di Bawaslu Bengkulu Selatan ditolak, dan gugatan di PT TUN Palembang juga kandas. Selanjutnya Reskan-Faizal akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. (yoh)