Pemilih Empat Kategori Ini Masih Bisa Urus Pindah Memilih

Minggu 03 Nov 2024 - 16:33 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma sudah menutup layanan pindah memilih untuk 9 kategori. Yakni kategori menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap difasilitasi pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

BACA JUGA:Paslon Ini Akan Tinjau Ulang Kebijakan Zakat Dari Gaji ASN

BACA JUGA:Warga Teluk Sepang Keluhan Aktivitas Angkutan Batu Bara

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi. Pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Dari 9 kategori itu 4 kategori masih bisa mengajukan pindah tempat memilih walaupun layanan sudah ditutup.
Yakni kategori pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tertimpa bencana alam dapat mengajukan pindah memilih masih bisa yaitu terakhir pada H-7 atau 20 November.

BACA JUGA:Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Bengkulu Menurun 15 Persen Dibanding 2023

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Guru Provinsi Bengkulu Periode Juli-September Segera Dicairkan

Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona mengatakan, layanan pindah memilih ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
Selanjutnya, KPU Seluma membuka posko pelayanan di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai 28 Oktober 2024 kemarin untuk sembilan kategori, dan  H-7 Pilkada untuk empat kategori alasan pindah.

BACA JUGA:Cara Merawat AC Mobil Agar Awet dan Dingin Maksimal

BACA JUGA:Jangan Salah, Mobil Matik Memiliki Cara Khsus Saat Parkir, Ini Caranya

"Untuk pindah memilih 9 kategori terakhir pada tanggal 28 Oktober kemarin serta sudah ditutup. Setelah ditutup maka tidak bisa lagi mengurus pindah. Namun khusus untuk empat kategori lainnya masih tetap bisa dan terakhir H-7," tegas Anang Erma Dona.
KPU Seluma terus mendorong semua warga Kabupaten Seluma agar dapat menyalurkan hak pilihnya, walaupun sedang tidak berada di tempat domisili saat hari pemilihan.

BACA JUGA:4 Cara Alami Mengurangi Rasa Sakit Pada Gigi, Dijamin Aman Tanpa Zat Kimia

BACA JUGA:Tanpa Disadari Ternyata Konsumsi Jagung Rebus Memiliki 3 Manfaat Penting Bagi Kesehatan

Oleh karenanya, bagi yang pindah untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing.
Anang melanjutkan, KPU Seluma juga mulai mensosialisasikan layanan pindah memilih tersebut secara masif. KPU Seluma juga berharap layanan pindah memilih tersebut dimanfaatkan secara maksimal, terlebih pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun.

(rwf)

Kategori :