BACA JUGA:Goa Braholo, Jejak Manusia Pra Sejarah Di Gunung Kidul Yogyakarta
Menurutnya, program PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN. Namun ada biaya pra sertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri
terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma sebesar Rp 200.000. (rwf)
Kategori :