radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Penyelidikan dugaan penimbunan BBM yang terungkap dari peristiwa mobil Toyota Agya warna hitam BD 1012 BH yang terbakar di Jalan BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu terus berjalan.
Hari ini, Rabu 23 Oktober 2024 penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan akan memanggil Perozi (40), warga Desa Gunung Kembang Kecamatan SAM Kabupaten Seluma, sebagai sopir atau pemilik mobil tersebut.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Resmi Dilantik, Bentuk AKD dan Godok RAPBD 2025
“Besok (Rabu, 23/10) sopir mobil akan dipanggil dan diperiksa terkait kejadian mobilnya yang terbakar dan hal-hal lain yang ditemukan di TKP,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M.
Pemeriksaan sopir mobil itu sempat molor karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebab Perozi menjadi korban dalam peristiwa itu. Ia mengalami luka bakar di bagian wajah dan kepala, sehingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
BACA JUGA:Setahun 2 Kali Pengunjung Meninggal, Disparpora Tutup Pemandian Napal Jungur
“Sebelumnya pemilik mobil masih menjalani proses pemulihan karena mengalami luka bakar. Setelah kondisinya membaik, maka kami panggil untuk diperiksa terkait kejadian itu,” sambung Kasat Reskrim.
Sekedar mengingatkan, peristiwa mobil Toyota Agya terbakar terjadi di Jalan BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 08.32 WIB. Di TKP ditemukan satu jerigen yang terisi penuh BBM jenis pertalite, tanki mobil juga dimodifikasi mampu menampung sekitar 100 liter BBM.
BACA JUGA:1.068 Peserta Bakal Rebutan 500 Formasi PPPK Kaur
Atas temuan itulah menimbulkan kecurigaan masyarakat kalau mobil itu sengaja digunakan untuk menimbun BBM. Untuk membuktikan dugaan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut. (yoh)