Kemudian pada 22 Desember 2008, terjadi kesepakatan antara Pemkab Seluma perihal tukar menukar tanah seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik ME (selaku pperorangan) yang terletak di area perkantoran.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Warga Diingatkan Jaga Kebersihan Lingkungan
Namun pada prosesnya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum. Sehingga merugikan keuangan negara yang akhirnya baru diusut Kejari Seluma pada 2024 ini. (rwf)
Kategori :