Tukar Guling Lahan di Seluma Tahun 2008: Seret 4 Tersangka, Usai Diperiksa Langsung Ditahan

TERSANGKA: Empat tersangka kasus tukar guling lahan di Seluma ditahan jaksa-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Setelah melalui proses panjang, penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi akhirnya memasuki babak baru.

Jaksa Kejari Seluma secara resmi Senin (14/10) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Bupati Seluma berinisial ME, mantan Sekda Seluma berinisial MT, mantan Ketua DPRD Seluma berinisial RA, dan mmantan Kepala BPN Seluma berinisial DH.

Para tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ulang oleh Jaksa Kejari Seluma.

Selain RA yang memang sedang berada di Lapas karena tengah menjalani hukuman pidana. Ketiga tersangka diperiksa secara bergantian oleh Jaksa Penyidik Kejari Seluma pada Senin pagi hingga siang. Setelah pemeriksaan selesai, barulah mereka ditetapkan tersangka. 

Kajari Seluma Eka Nugraha Didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai penetapan 4 orang tersangka ini.

"Setelah memeriksa seluruh saksi, serta alat bukti dokumen yang kami sita. Saat ini Kejari Seluma sudah menetapkan empat orang tersangka.

Yakni mantan bupati, mantan sekda, mantan ketua DPRD serta mantan kepala BPN pada tahun 2008 lalu," ujar Kasi Pidsus. 

Kasi Pidsus mengatakan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma denga ME pada tahun 2008 lalu.

Yakni lahan milik Pemkab Seluma seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur ditukar dengan lahan yang diklaim milik ME di kawasan Pematang Aur seluas 19 hektar.

Dimana pada tahun 2008 lalu, ME juga menjabat sebagai Bupati Seluma saat proses tukar guling terjadi. 

Dari proses tukar guling tersebut, Pemkab Seluma tidak melibatkan tim ahli atau tim penilai untuk menilai harga lahan di kedua lokasi tersebut.

BACA JUGA:Gagal Panen Karena Bencana, Lapor DKP Akan Diberi Bantuan, Ini Syaratnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan