Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, BKD Provinsi Bengkulu Tunggu Putusan BKN

Minggu 13 Oct 2024 - 16:05 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil pemeriksaan dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dugaan pelanggaran netralitas itu saat ini masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini di Seluma Masih Sangat Tinggi

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Bakal Tindak Siswa Pengguna Sepeda Motor Knalpot Brong

"Kita tunggu hasilnya dari BKN yang sampai saat ini masih berproses," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.
Gunawan mengatakan keputusan pemeriksaan dari BKN itu menjadi dasar dari sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar. Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kita menunggu perkembangannya seperti apa, kalau memang ada yang terbukti melanggar bisa terkena sanksi,” ujar Gunawan.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu meneruskan dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke BKN.

BACA JUGA:Berwisata Ke Pantai Melasati Bali, Jam Buka, Lokasi dan Aktivitas Menarik

BACA JUGA:Pantai Senggigi di Lombok, Salah Satu Wisata Populer di Indonesia, Ini Info Lengkapnya

"Ada beberapa laporan yang masuk soal dugaan netralitas ASN provinsi. Semuanya sudah diteruskan ke BKN," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto.
Eko mengatakan dua laporan netralitas ASN itu disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu yang kejadiannya terjadi sebelum penetapan paslon kepala daerah.

BACA JUGA:Keindahan dan Pesona Pemandangan Dari Atas Bukit Merese di Lombok, Benar benar Mengakumkan

BACA JUGA:Taman Narmada Destinasi Wisata Di Lombok, Perpaduan Sejarah dan Keindahan, Ada Pura dan Mata Air Suci

Dalam laporan itu terdapat dua ASN yang bekerja di institusi pendidikan membuat pernyataan di media sosial Facebook yang mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu paslon.
"Ada dua (ASN Pemprov). Dugaannya ada keberpihakan, biar BKN nanti yang menilainya," ujar Eko.

(cia)

Kategori :