Bagian Penting Pemerintahan Desa, BPD Wajib Pahami Tupoksi

Jumat 11 Oct 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan bagian penting dalam pemerintahan desa.

BPD dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokrasi, kemudian diberi amanah untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan desa.

Sayangnya masih banyak BPD yang belum memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Tak heran jika peran BPD dalam pemerintahan desa belum begitu terlihat. Bahkan keberadaan BPD dalam pemerintahan desa sering dianggap tidak ada.

BACA JUGA:Pekerjaan Tuntas, Desa Segera Sampaikan Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan

BACA JUGA:Hujan Mulai Turun, Tapi Harga Beras Masih Mahal

Agar BPD lebih greget dalam menjalankan tupoksinya, Dinas PMD Bengkulu Selatan melakukan bimbingan teknis (bimtek) Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Bengkulu Selatan. Bimtek itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPD.

“Bimtek ini untuk meningkatkan kapasitas BPD. Dalam pelaksanaan bimtek ini, kami mengundang ketua dan anggota BPD dari 11 kecamatan,” kata Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, MH.

BACA JUGA:Bahaya, Ternak Sapi Warga Kembali Terserang Cacing

BACA JUGA:Mahfud Sebut Demokrasi Indonesia Tidak Baik Baik Saja

Dalam kegiatan bimtek itu, BPD diberi materi pemahaman tupoksi. Materi disampaikan oleh narasumber dari Inspektorat Daerah Bengkulu dan Tenaga Ahli Pendampingi Desa Bengkulu Selatan.

“Kami berharap BPD bisa menyerap poin-poin penting yang disampaikan narasumber dalam kegiatan bimtek. Sehingga BPD lebih maksimal menjalankan tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa,” ujar Herman. (yoh)

Kategori :